October 31, 2013

Lulusan SMK Jateng Jadi Primadona di Jabodetabek



Lulusan Sekolah Menengan Kejuruan (SMK) yang berasal dari Jawa Tengah menjadi primadona bagi perusahaan yang ada di Jabodetabek. Lulusan SMK Jateng dianggap memiliki keuletan, rajin dan disiplin yang tinggi. Hal itu diungkapkan ketua Forum Komunikasi Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Jawa Tengah Solihin S Pd disela-sela Job Fair SMK di PRPP Semarang Kamis (31/10).
“Jateng itu bisa dibilang mahkotanya perusahaan di Jabodetabek, faktornya karena ulet dan rajin dan disiplin, perusahaan disana puas dengan kinerja anak Jateng,” ungkapnya.
Dia mencontohkan misalnya saja beberapa waktu lalu perusahaan astra membuka program magang untuk siswa SMK, akan tetapi yang diambil  sebagai pilot project dari Jawa Tengah “Ada 60 siswa dari Jateng dijadikan pilot project,” katanya kepada suaramerdeka.com.
Dia menambahkan, perusahaan-perusahaan jabodetabek sering kali mengadakan rekruitment karyawan di Jawa Tengah “Kalau permintaan dari perusahaan memang banyak sekali, makanya mereka sering mengadakan rekruitmen di Jawa Tengah” kata pria yang juga kepala Sekolah SMK YPT Kota Tegal tersebut.
Dikatakan, dalam Job Fair yang digelar selama dua hari dari tanggal 30-31 Oktober 2013 saja ada sebanyak 6165 lowongan dari 52 perusahaan dari berbagai bidang keahlian yang ada di SMK seperti bidang teknologi industri, bisnis menejemen, kesehatan dan lainnya. “Ada sekitar 4500 Pelamar, ada yang hanya pengumpulan berkas, ada yang langsung seleksi bahkan ada yang langsung diterima”katanya.
Untuk tahun 2013 ini, lanjut dia, sebanyak 82% lulusan SMK di Jawa Tengah sudah terserap sebagai tenaga kerja di beberapa perusahaan. Data tersebut berdasarkan laporan dari sekitar 1336 BKK yang ada di SMK se Jawa Tengah baik negeri maupun swasta melalui program penelusuran tamatan.

July 5, 2013

KPI Diminta Buat Contoh Tayangan TV Ramadan yang Baik


Himbauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kepada lembaga penyiaran publik yang mengudara di wilayah jawa tengah baik radio maupun televisi agar tayangan maupun siarannya bisa menjaga kekhusukan, tidak merusak kesucian bulan Ramadan 1434 H sebaiknya diikuti dengan memberikan contoh tayangan Ramadhan yang baik.

Pengamat media masa Mubarok S Sos M Si mengatakan, Himbauan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebaiknya diikuti solusi konkret dengan memberikan contoh tayangan yang baik. Beragam tayangan televisi selama Ramadhan seperti komedi atau lelucon menjelang buka puasa dan menjelang sahur yang dinilai penuh cemooh, makian, omongan kasar, dan adegan-adegan tidak layak semestinya diberi teguran dan dihentikan.

“KPI semestinya memberi contoh tayangan Ramadhan yang baik bukan sekedar menghimbau saja,” katanya kepada suaramerdeka.com Kamis (4/7).

Menurutnya, seharusnya KPI jauh jauh hari bisa membuat contoh tayangan yang baik agar sesuai dengan standar baku dan etika menurut KPI, hal itu bisa dilakukan dengan menggandeng lembaga terkait seperti majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kementrian Agama..
 
“KPI mestinya berpacu membuat contoh tayangan ramadhan yang lebih bagus dan marketeble yang kemudian ditawarkan ke media televisi, hal ini akan lebih baik untuk melengkapi himbauan yang diberikan ke media” terang Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unissula tersebut.
 
Meski begitu Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menghabiskan waktu di depan televisi selama bulan Ramadan. Menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kekhusyukan dibulan penuh berkah tersebut.
 
“Banyak kegiatan yang positif dan lebih bermanfat yang bisa dilakukan masyarakat dibulan Ramadan. Sayang kalau waktu di bulan Ramadhan hanya dihabiskan dengan menonton televisi. Untuk lebih menarik minat masyarakat beragam acara seperti pengajian bisa dikemas lebih menarik untuk mengisi waktu di bulan Ramadhan. Selain itu keluarga juga harus berperan aktif membuat kegiatan positif agar anggota keluarga tidak menghabiskan waktu dengan tontonan yang tidak bermanfaat selama ramadhan” tandasnya. 
 

Penting, Komunikasi Intens dalam Rumah Tangga



Komunikasi yang kurang efekif bisa berakibat fatal bagi keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Pasalnya seringkali seseorang mengeluhkan pasangannya yang tiba tiba bertingkah laku aneh  dan melakukan sesuatu yang membuat keretakan sebuah rumah tangga.

Menurut Konselor Pernikahan dan Keluarga Ustadz Cahyadi Takariawan mengatakan,  keluarga adalah organisme kehidupan, setiap waktu berjalan selalu ada yang berkembang dan berubah setiap anggotanya (suami/istri dan anak), maka seringkali seseorang tidak mengenal pasangannya dikarenakan tidak mengupdate informasi perkembangan yang dialami anggota keluarganya

“Ketika kita tidak mengenali perkembangan itu maka kita akan terkejut, misalnya muncul kalimat gini, saya tidak tahu tiba tiba suami/istri saya berubah. Itu kan hal yang aneh, karena kata ‘tiba tiba’ itu tidak mungkin muncul ketika kita selalu mengupdate perkembangan perilaku pasangan kita karena semua orang itu berubah ada prosesnya” kata Ustadz Cahyadi dalam Talk Show dan Kajian Keluarga dan Parenting “Wonderful Family” Jum’at sore (5/7) di Gedung Wanita Jalan Sriwijaya Semarang.

Dia menambahkan, bahkan perkembangan teknologi seringkali menjadi pemicu keretakan rumah tangga.“Coba perhatikan, sepasang suami isteri yang duduk berdua, dimeja makan atau diruang tamu berdampingan. Namun saling diam dan asyik dengan gadgetnya sendiri-sendiri. Bahkan tertawa sendiri-sendiri, padahal mereka berdua tidak saling berkomunikasi. Sibuk dengan dunianya sendiri-sendiri”katanya.

Menurutnya, hal itu juga bisa berpotensi merusak keharmonisan keluarga, oleh karena itu update terhadap perkembangan kondisi suami/istri dan anak kita itu sangat penting caranya adalah dengan komunikasi yang intensif dan menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah.

“Caranya ya dengan sering-sering ngobrol, setiap ada masalah dikomunikasikan dengan baik, inilah yang disebut peta kasih yakni sebuah petunjuk informasi bagi kita untuk mengetahui peta perjalanan perkembangan suami/istri dan anak kita. Semakin detail kita tahu peta itu maka semakin tahu kita menuju tujuan kita yakni sebuah kondisi terkini hati dan perasaan suami/istri dan anak-anak kita,”pungkasnya.

June 18, 2013

Kawasan Semarang Atas Perlu Rehabilitasi


Bencana banjir yang terus menerus melanda Kota Semarang harus menjadi perhatian Serius dari pemerintah Kota Semarang, Pasalnya bencana yang seperti telah menjadi ‘icon’ kota Semarang tersebut telah menjadi Pemandangan tak sedap bagi masyarakat.

Menurut Ahli Perencanaan Tata Kota Ir. Muhammad Agung Ridlo MT Mengatakan, Hal itu disebabkan karena kerusakan sistem tata air atau siklus hidrologi di Kota Semarang akibat pertumbuhan dan perkembangan kawasan perumahan dan permukiman pada Semarang bagian atas yang semakin pesat. “Oleh karena itu Secara ekologis kawasan Semarang bagian atas perlu direhabilitasi khususnya pada lahan kritis dan wilayah konservasi” Kata Agung kepada Suaramerdeka.com saat ditemui dikantornya Selasa (18/6).

Dia Menambahkan, Kerusakan siklus Hiodrologi tersebut tidak hanya berdampak pada berubahnya sistem tata air, tetapi juga permasalahan yang saling bekait yakni terjadinya banjir baik banjir kiriman dan luapan air limpasan maupun genangan di kota Semarang bagian bawah. yang meliputi  daerah permukiman kawasan kota, kawasan perdagangan, jaringan jalan protokol maupun permukiman di sekitar pantai.

“Dampak ikutan lainnya adalah akan terganggunya berbagai kegiatan di Kota Semarang bagian bawah, baik secara fisik, sosial, ekonomi maupun budaya”kata Pengajar Planologi FT Unissula tersebut.

Menurutnya, Sebagian besar wilayah tersebut merupakan kawasan “konservasi” yang merupakan kawasan penyimpanan air bagi Kota Semarang. Selama ini Pemanfaatan ruang di Semarang bagian atas untuk aktivitas permukiman merupakan proses alih fungsi (konversi) dari lahan pertanian menjadi non pertanian yang kurang terkendali.

“Tidak berfungsinya wilayah aliran sungai dengan baik, pada gilirannya kondisi lingkungan Kota Semarang bagian bawah mengalami degradasi lingkungan yang cukup memprihatinkan, seperti sekarang ini banjir dan longsor” terangnya.

Selain Rehabilitasi dikawasan semarang atas, Agung juga mengusulkan kepada pemkot agar penataan ruang dengan memperhatikan ekologi secara berkelanjutan serta Program kali bersih pada semua sungai dan saluran, berikut pengaturan sempadan sungai dan saluran.

June 16, 2013

Perda Kawasan Tanpa Rokok Efektif Lindungi Perokok Pasif

 
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 tentang Kawasan Tanpa Rokok efektif untuk melindungi para perokok pasif dari paparan asap rokok yang yang disebabkan oleh para perokok.karena orang yang selama ini menjadi korban asap rokok sementara dia sendiri tidak merokok sehingga ini perlu keadilan dengan menerbitkan perda kawasan tanpa rokok.

Demikian Kata Tulus Abadi Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen indonesia (YLKI) usai Seminar Penguatan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang Senin (10/6) di Kampus udinus Semarang.

Dia Mengatakan, Sekitar 94 Juta masyarakat Diindonesia Terkena paparan asap Rokok Ditempat tempat umum. "Oleh karena itu penerbitan Perda kawasan Tanpa Rokok dikota semarang Efektif karena Pro kesehatan" katanya.

Terkait penerapan Perda tersebut, Pria yang juga aktivis Tobacco Control Indonesia tersebut juga menyarankan dia menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memberi Contoh kepada masyarakat. Karena selama ini Survei yang dilakukan oleh YLKI di jakarta sebanyak 45% Pelanggar perda Kawasan tanpa rokok adalah PNS.

“Selain itu dalam sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ditempat-tempat umum yang masuk dalam KTR harus diberikan penandaan yang jelas”imbuh tulus.

Sementara itu Ketua pansus DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo mengaku optimis Perda Kawasan tanpa Rokok bisa diterapkan Dikota Semarang “kita harus optimis, karena kita akan melakukan Sosialisasi terus menerus dan nanti juga akan dilakukan uji coba dibeberapa titik”terangnya.

Dalam kesempatan itu Ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus dikota semarang juga mendeklarasikan Kawasan tanpa rokok. Deklarasi tersebut sebagai bentuk dukungan atas disahkannya Perda Nomor 3 tentang kawasan tanpa rokok Dikota Semarang.

Dalam Deklarasi tersebut mahasiswa bertekad untuk menjadi generasi tanpa rokok, tidak akan merokok dikawasan tanpa rokok, tidak akan segan mengingatkan orang yang merokok dikawasan tanpa rokok dan ikut serta mewujudkan kawasan tanpa rokok dikampus.
 
Gambar : lintassatuonline.com 

CFND Kota Lama Sepi Peminat

SEMARANG - Keinginan Pemerintah Kota Semarang untuk membuat kawasan kota lama menjadi destinasi wisata baru di kota Semarang dengan menggelar Car Free Night And Day (CFND) di Kawasan Kota lama ternyata belum berjalan mulus.

Setelah Sabtu malam (15/6) gagal menggelar Pembukaan di kawasan kota lama dan akhirnya dipindahkan ke Balai Kota Karena Hujan, Hingga hari ini Minggu (16/6) Jalanan kota lama yang semestinya ramai oleh lalu lalang pejalan kaki ternyata masih sepi pegunjung.

Dari pantauan suaramerdeka.com, Suasana sepi masih terlihat di beberapa titik yakni di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, sekitar taman Srigunting dan Gereja Blenduk mulai Sabtu (15/6) sore hingga Minggu (16/6) pagi. hanya ada Perlombaan Mewarnai, beberapa komunitas dan Stan stan. Selain itu CFND yang seharusnya bebas dari kendaraan bermotor, sesekali masih terlihat kedaraan yang lalulalang melewati jalan Letjen Suprapto.

Menurut salah satu Pengunjung, Oky yuripa (21) dan Galih Eko (20) mengatakan, Pelaksanaan CFND di Kota lama bisa maksimal, Dia berharap pemerintah bisa konsisten diadakan sampai kedepan, selain itu konten yang ada di kota lama bisa diperbanyak. “Kalau bisa diadakan setiap minggu, Mungkin karena ini launching pertama Jadi masih Sepi, Konten lebih diperbanyak seperti musik, band, jadi anak muda bisa ada wadahnya” Ujar Oky dan Galih saling menimpali.

Warga lain Susi Rusniyati (21) Juga berharap Car Free Night Day di kota lama bisa tetep ada, menurutnya pemerintah seharusnya bisa melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat “selama ini kan masih kurang publikasi, ini dari tadi pagi jam enam saya disini masih sepi kayak gini aja” katanya.

Kepala BLH Kota Semarang Trijoto Sardjoko kepada Media beberapa waktu lalu mengatakan, CFND ini bertujuan untuk memeriahkan Kota Lama. Menurutnya CFND Kota lama juga bisa menjadi salah satu destinasi wisata andalan Kota Semarang.

“Dengan CFND akan tersedia ruang publik untuk aktivitas warga. Dengan bebas kendaraan, maka kawasan Kota Lama bebas polusi dan masyarakat bisa memanfaatkan ruang terbuka untuk kegiatan,” terangnya.

June 12, 2013

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipidana



SEMARANG - Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa terkena pasal Tindak Pidana Ringan dengan ancaman Tiga Bulan Kurungan. Hal demikian dikarenakan peraturan daerah merupakan produk hukum dari lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga sanksi dari pelanggaran perda tersebut adalah sanksi pidana.

Hal ini menyusul disahkannya Perda Kota Semarang Nomor 3 itu pada 30 Mei lalu. Perda ini diterapkan, setelah penerapan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Kawasan Tanpa rokok dinilai kurang efektif.

"Perda itu kan beda dengan peraturan wali kota. Kalau Perwal sanksinya paling tinggi sanksi administratif, tetapi kalau sudah perda sanksinya sudah masuk ke sanksi pidana. Ya nanti masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bisa Tiga bulan kurungan," kata Ketua Pansus DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo usai memberikan materi dalam Seminar Penguatan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang di Kampus Udinus, Senin (10/6).

"Kalau promosinya bagus, sosialisasinya merata, harapan kami sanksi pidana ini tidak terjadi. Tetapi kalau upaya persuasif dan prefentif atau pencegahan sudah maksimal dilakukan, masih juga ada pelanggaran, ya apa boleh buat," imbuhnya.

Menurut Anang, perda tersebut membutuhkan waktu sosialisasi selama enam. Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan uji coba di beberapa titik dan kecamatan, termasuk di kantor kantor pemerintahan. "Nanti akan dilakukan uji coba dulu sebelum diberlakukan secara menyeluruh di kota Semarang," kata Anang.

Seperti diketahui, Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur para perokok untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok.

Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak, tempat proses belajar mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan. "Tujuannya untuk menghormati orang lain yang bukan perokok agar tidak terpapar asap rokok," katanya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More