June 12, 2013

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Bisa Dipidana



SEMARANG - Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa terkena pasal Tindak Pidana Ringan dengan ancaman Tiga Bulan Kurungan. Hal demikian dikarenakan peraturan daerah merupakan produk hukum dari lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga sanksi dari pelanggaran perda tersebut adalah sanksi pidana.

Hal ini menyusul disahkannya Perda Kota Semarang Nomor 3 itu pada 30 Mei lalu. Perda ini diterapkan, setelah penerapan Peraturan Wali Kota Semarang tentang Kawasan Tanpa rokok dinilai kurang efektif.

"Perda itu kan beda dengan peraturan wali kota. Kalau Perwal sanksinya paling tinggi sanksi administratif, tetapi kalau sudah perda sanksinya sudah masuk ke sanksi pidana. Ya nanti masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bisa Tiga bulan kurungan," kata Ketua Pansus DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo usai memberikan materi dalam Seminar Penguatan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang di Kampus Udinus, Senin (10/6).

"Kalau promosinya bagus, sosialisasinya merata, harapan kami sanksi pidana ini tidak terjadi. Tetapi kalau upaya persuasif dan prefentif atau pencegahan sudah maksimal dilakukan, masih juga ada pelanggaran, ya apa boleh buat," imbuhnya.

Menurut Anang, perda tersebut membutuhkan waktu sosialisasi selama enam. Setelah itu, lanjut dia, akan dilakukan uji coba di beberapa titik dan kecamatan, termasuk di kantor kantor pemerintahan. "Nanti akan dilakukan uji coba dulu sebelum diberlakukan secara menyeluruh di kota Semarang," kata Anang.

Seperti diketahui, Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur para perokok untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok.

Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud dalam Perda tersebut adalah tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, tempat ibadah, arena kegiatan anak, tempat proses belajar mengajar, dan tempat pelayanan kesehatan. "Tujuannya untuk menghormati orang lain yang bukan perokok agar tidak terpapar asap rokok," katanya.

0 komentar:

Post a Comment

Komenter Anda

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More