February 22, 2013

OKP Dukung Perda KTR Diterapkan diSemarang

SEMARANG, Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok Hari ini jum'at (22/02) dibahas panitia khusus DPRD kota semarang di Ruang Sidang DPRD Kota Semarang Jalan Pemuda semarang. Dalam kesempatan itu Peserta yang terdiri dari akademisi, pakar kesehatan, dan organisasi masyarakat menyatakan setuju dengan diterapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Tersebut. 
"Kami setuju Jika Raperda KTR  diterapkan dikota semarang  karena kami melihat  banyak perokok yang merokok dengan seenaknya terutama yang dikantor-kantor pemerintahan, dan ini memang mengganggu yang lain". kata solikhin, perwakilan  Karang Taruna Kecamatan Semarang tengah.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Tengah, Aji Aflakhi, Menurutnya Setiap Orang mempunyai Hak untuk menghirup udara segar "Sepakat Perda KTR diterapkan, karena orang yang tidak merokok punya hak untuk menikmati Udara yang bebas dari asap rokok, Lebih Sepakat lagi jika dituntaskan dari Akar Masalahnya, yakni Rokok dilarang beredar Dikota semarang" Ungkap Aji saat ditemui Usai Rapat pembahasan.
Meski begitu ada pula yang mempertanyakan terkait penegakkan perda KTR tersebut. Jawade Hafidz Misalnya, Akademisi Unissula yang juga hadir dalam rapat tersebut mempertanyakan penegakan Rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok tersebut terkait sanksi yang dikenakan kepada Pelanggar. 
"Raperda Ini seharusnya ditinjau dari berbagai aspek seperti Aspek filosofis dan aspek sosiologis, dalam Raperda Ini saya melihat dalam sanksi bagi pelanggar perda ini adalah sanksi pidana,   seharusnya yang dikenakan adalah sanksi perdata" Kata Jawade.
Sementara itu ketua Pansus DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo mengungkapkan, Masukan dan pertanyaan terkait raperda ini akan dikaji ulang dan kemudian akan disahkan April mendatang. 
"Pertanyaan dan masukan yang butuh penegasan dan pengkajian dalam pembahasan hari ini akan dikaji dan dirumuskan dalam dua minggu kedepan  kemudian diusulkan ke pimpinan dewan untuk disahkan di dalam  paripurna april mendatang" Katanya.
Dia menambahkan, Jika Raperda ini disahkan maka dengan demikian sesuai dengan Bab IV tentang  Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Pasal 6 maka Setiap orang wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lain yang ditetapkan. (Irsyam Faiz)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More