Otonomi kampus perlu
diprioritaskan dalam pembangunan regulasi nasional tentang pendidikan. Otoritas
pusat hendaknya tidak terlalu ikut campur persoalan rumah tangga kampus yang
berbasis pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal itu dsampaikan
oleh ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) 2013 Prof Laode M Kamaludin dalam Roundtable Discussion di Unissula pada rabu (20/6). Laode menambahkan Pemerintah
seharusnya hanya menyediakan fasilitasi
program kegiatan kampus, dan untuk birokrasi kampus hendaknya disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Terkait perbandingan perguruan
tinggi negeri dan swasta Prof laode yang juga Rektor Unissula nampaknya
menginginkan agar tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta dalam hal Politik
hukum redistribusi, menurutnya politik hokum redistribusi perlu digulirkan
diantara sesama perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dalam pertemuan yang bertajuk “Universitas Sebagai Benteng Penjaga Moralitas Bangsa” itu juga menyoroti rancangan
undang-undang pendidikan tinggi yang saat ini sedang dalam masa penggodokan di
DPR, forum rector Indonesia memandang ada beberapa pasal yang perlu di
perbaiki, yaitu terkait sentralisasi pemerintah dalam mengendalikan perguruan
tinggi (pasal 7 ayat 6) FRI menilai Kementrian
seharusnya tidak memiliki otoritas penuh dalam mengatur dari kebijakan paling
umum hingga pada level yang seharusnya masuk dimensi pribadi bagi sebuah
perguruan tinggi.
Selain itu FRI juga menyoroti
pasal 10 ayat 4 tentang rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya yang
diatur dengan peraturan menteri. “bagaimana mungkin kebebasan akademik yang
menjadi adigium suci bagi perguruan tinggi di tekan oleh regulasi unifikasi
yang bersifat represif, penelitian dan pengabdian masyarakat pun dikendalikan
oleh kementrian, bukan inisiatif perguran tinggi yang bersangkutan lagi. Selain
itu Termasuk dalam RUU ini, rotasi dosen oleh kementrian memungkinkan para
dosen yang kritis untuk disingkirkan dari peredaran dunia akademik-intelektual”
jelas Prof laode dalam pembacaan pokok-pokok pikiran forum rector Indonesia.
Meski begitu,menurut Prof. anwar
arifin, Staf Ahli Komisi X DPR RI, tidak semua format RUU
PT tersebut bertentangan, ada juga nilai-nilai positif dan bermanfaat. “dalam
RUU ini Mahasiswa sangat diuntungkan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada
mahasiswa dhu’afa yakni dengan memberikan kuota 20 % di PTN untuk mahasiswa
tidak mampu (pasal 76), selain itu mahasiswa juga membayar sesuai dengan
kemampuan yakni dengan subsidi silang (pasal 77). (faiz)
No comments:
Post a Comment
Komenter Anda