Pages - Menu

June 21, 2012

FRI: Pemerintah harusnya tak campuri otonomi kampus



Otonomi kampus perlu diprioritaskan dalam pembangunan regulasi nasional tentang pendidikan. Otoritas pusat hendaknya tidak terlalu ikut campur persoalan rumah tangga kampus yang berbasis pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Hal itu dsampaikan oleh ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) 2013 Prof Laode M Kamaludin dalam Roundtable Discussion di Unissula pada rabu (20/6). Laode menambahkan Pemerintah seharusnya  hanya menyediakan fasilitasi program kegiatan kampus, dan untuk birokrasi kampus hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.
Terkait perbandingan perguruan tinggi negeri dan swasta Prof laode yang juga Rektor Unissula nampaknya menginginkan agar tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta dalam hal Politik hukum redistribusi, menurutnya politik hokum redistribusi perlu digulirkan diantara sesama perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dalam pertemuan yang bertajuk “Universitas Sebagai Benteng Penjaga Moralitas Bangsa” itu juga menyoroti rancangan undang-undang pendidikan tinggi yang saat ini sedang dalam masa penggodokan di DPR, forum rector Indonesia memandang ada beberapa pasal yang perlu di perbaiki, yaitu terkait sentralisasi pemerintah dalam mengendalikan perguruan tinggi (pasal 7 ayat 6)  FRI menilai Kementrian seharusnya tidak memiliki otoritas penuh dalam mengatur dari kebijakan paling umum hingga pada level yang seharusnya masuk dimensi pribadi bagi sebuah perguruan tinggi.
Selain itu FRI juga menyoroti pasal 10 ayat 4 tentang rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya yang diatur dengan peraturan menteri. “bagaimana mungkin kebebasan akademik yang menjadi adigium suci bagi perguruan tinggi di tekan oleh regulasi unifikasi yang bersifat represif, penelitian dan pengabdian masyarakat pun dikendalikan oleh kementrian, bukan inisiatif perguran tinggi yang bersangkutan lagi. Selain itu Termasuk dalam RUU ini, rotasi dosen oleh kementrian memungkinkan para dosen yang kritis untuk disingkirkan dari peredaran dunia akademik-intelektual” jelas Prof laode dalam pembacaan pokok-pokok pikiran forum rector Indonesia.
Meski begitu,menurut Prof. anwar arifin, Staf Ahli Komisi X DPR RI,  tidak semua format RUU PT tersebut bertentangan, ada juga nilai-nilai positif dan bermanfaat. “dalam RUU ini Mahasiswa sangat diuntungkan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada mahasiswa dhu’afa yakni dengan memberikan kuota 20 % di PTN untuk mahasiswa tidak mampu (pasal 76), selain itu mahasiswa juga membayar sesuai dengan kemampuan yakni dengan subsidi silang (pasal 77). (faiz)

No comments:

Post a Comment

Komenter Anda